PENGERTIAN ZAKAT

Senin, 21 Mei 2012

Berzakatlah Apabila Sudah Mampuh
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin 

1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah
syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.


2. 
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)

3.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

4. 
Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta).

5.
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab

ZAKAT MAAL


1.  Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.  Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

2.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1.  Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. 

2.2.  Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

2.4.  Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. 

2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. 

2.6.  Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

3.
Harta(maal) yang Wajib di Zakati
 
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). 

3.2.  Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. 

3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. 

3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. 

3.6 Rikaz
Rikaz
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.


NISHAB DAN KADAR ZAKAT

1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c.
Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :

Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih)
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo
Rp 5.000.000
Saldo
Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000

Catatan :
   Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
   Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. 
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: 

Jumlah(ekor)
Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

2.
EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). 
 
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : 

1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000
Jumlah
Rp 8.000.000
Utang
Rp 1.500.000
Saldo
Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3.  Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000
Jumlah
Rp 27.000.000
Utang & Pajak
Rp 7.000.000
Saldo
Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)


Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:


4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.


5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.


4.
HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).


Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.


Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).


Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).




ZAKAT PROFESI

Dasar Hukum


Firman Allah SWT:

dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian

(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:

Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.

(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:

Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu

(HR. AL Bazar dan Baehaqi)


Hasil Profesi

Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.


Contoh
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
 


Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.

Harta Lain-lain
1.  Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
 


2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-


3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-

2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :

1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
 
Dikutip Dari berbagai Sumber. 

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Free Download Artikel Islam

Al-shofwah-buletin.zip
File size 1.2 MbDownload
Menyingkap_Tabir.ZipFile size 132KbDownload
Ahmadiah telajang.ZipFile size 326KBDownload
Sejarah hidup Nabi Muhamad SAW.ZipFile size 849KbDownload
Akibat Bid'ah dan Kufur.ZipFile size 291KbDownload
Kenapa alergi denga salafi.zipFile size238KbDownload
Sarah aqidah Al_wasthiyah.zipFile size 68KbDownload
Mengungkap_rahasia_Al-Qura.zipFile size900KbDownload
Binasalah_yahudi.ZipFile Size 263KbDownload
Mugkinkah syiah bersatu.zipFile size 263KbDownload
JIL Doktrin yang telah hilang.zipFile size 225KbDownload
Hakekat Tasawuf.zipFile size 199KbDownload
Kontroversi puasa sunah_sabtu.zipFile size 343KbDownload
Poligami _dihujat.zipFile size 189KbDownload
Berita&Artikel Islam.zipFile sizeDownload
Keluarga diatas kemuliaan sunah.zipFile sizeDownload
Al_Islam.zipFile sizeDownload
Buku Hakekat Syiah.zipFile sizeDownload
Tausiyah Al_qardhawy.zipFile sizeDownload
Matematika_alam_semesta.zipFile sizeDownload
LDII.zipFile sizeDownload
Sosok Isa Meurut padangan ulama.zipFile size198kBDownload
Sejarah_teks_Al_Quran.zipFile size 2.2MbDownload
Bukti_kebenarab_Al_Quran.zipFile size 119KbDownload
Ulil JIL Vs_orang awam .zipFile size 168KbDownload
Kumpulan_hadist_Qudsi.zipFile size 5.6MbDownload
JAhlussuah_biAhlushunah.zipFile size 95KbDownload
Aqidah_ahlussunah.zipFile size 102KbDownload
Buku2_Hartono_ahmad_jaiz.zipFile size 857KBDownload
Kajian_Tentang_Islam.zipFile size 1.3MbDownload
Kumpulan_konsultasi_islam.zipFile size1.3MbDownload
Al-Quran_dan_Rahasia_angka.zipFile size 502KbDownload
Poto2_islam_mengutuk_israel.zipFile size 4.3MbDownload
Hidayahtullah>com_Opini.zipFile size 1.5MbDownload
hidayatullah.cm_Kolam_syamsi_ali.zipFile size 323KbDownload
Assyariah.zipFile size 294kBDownload
pustaka_Islam.zipFile size 1.6MbDownload
judul.zipFile sizeDownload



CHAT DISINI YA??

Archives

Followers

 
 
 

CERAMAH ISLAM

DOWNLOAD GRATIS MP3 ADZAN


EBOOK KRISTOLOGI


  • Akitab di Dunia Modern
    oleh : Prof. James Barr
    Download > (219 Kb)

  • Bibel Quran & Sains Modern
    oleh : Dr. Maurice Bucaille
    Download > (376 Kb)

  • Debat Kairo
    oleh : Maulvi Abul Ata Jalandhari
    Download > (79 Kb)

  • Dialog Islam Kristen -
    ebook 1: Bible: FAQ.
    oleh : Christians From The Bible
    ebook 1: Dialog Kristen-Islam.
    oleh : Wilson H. Guertin, Ph.D.dan Mohammad Jawad Chirri.
    ebook 1: Dialog Masalah Ketuhanan Yesus.
    oleh : Antonius Widuri dan Bahaudin Mudhary
    ebook 1: Mensucikan Hari Sabat.
    oleh : Insan Mokoginta
    Download > (247 Kb)

  • Dialog Trinitas
    ebook 1: Dialog Seputar Trinitas.
    oleh : DR Sanihu Munir
    ebook 2: Haruskah Percaya Tritunggal.
    �1989 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    Download > (247 Kb)

  • Islam Dihujat
    Menjawab Buku The Islamic Invasion (Robert Morey)
    oleh : Hj Irena Handono
    Download > (494 Kb)

  • Kebohongan Kristen
    Berasal dari: www.geocities.com/cicak_mdn/menu.html
    oleh : Cicak Medan
    Download > (642 Kb)

  • Metodologi Bibel dlm Studi Al Quran
    oleh : Adnin Armas M.A
    Download > (271 Kb)

  • Muhammad & Kristus
    oleh : Maulana Muhammad Ali -
    Download > (218 Kb)

  • Muhammad dlm Kitab Suci Dunia
    oleh : Maulana Abdul Haque Vidyarthi
    Download > (476 Kb)

  • Muhammad dlm Perjanjian Lama & Baru -
    - What Every Christian & Jew Should Know -
    Tentang Sang Pencipta, Kitab Suci & Nabi-nabi
    oleh : Prof David Benjamin Keldani B.D (ex Uskup Uramiah, Kaldea)
    Download > (397 Kb)

  • Sejarah Alkitab
    oleh : Prof H S Tharick Chehab
    Download > (100 Kb)

  • Sejarah Dogma Kristologi
    oleh : Dr. C. Groenen ofm
    Download > (305 Kb)

  • Sejarah Zionis & Misionaris di Dunia Islam
    Sumber : www.irib.ir
    ebook 1. Sejarah Gerakan Misionaris di Dunia Islam
    ebook 2. Zionisme & HAM
    ebook 3. Mitos Zionisme
    ebook 4. Infiltrasi Zionisme di AS
    Download > (263 Kb)

  • Sekilas Tentang Injil Didache
    Rahasia Penemuan Manuskrip & Isi INJIL Didache
    Cuplikan dari Buku berjudul : INJIL DIDACHE
    oleh : DR Ahmad Hijazi As-Saqa
    Download > (152 Kb)

  • Siapa Sebenarnya Juru Selamat Dunia
    oleh : Yohannes Baptista Sariyanto Siswosoebroto
    Download > (64 Kb)

  • The Choice Islam & Christianity
    oleh : Ahmed Hoosen Deedat
    Download > (383 Kb)

  • The Passion of Jesus as
    Download > (90 Kb)

  • Titik Temu Islam & Kristen
    oleh William Montgomery Watt
    Download > (209 Kb)

  • Yesus Wafat di Kashmir
    oleh : A. Faber Kaiser
    Download > (291 Kb)

  • Misteri Naskah Laut Mati
    by: Ahmad Osman
    Download > (156 Kb)

  • Kritik Bibel
    oleh : Baruch Spinoza
    Download > (215 Kb)

  • Mustahil Kristen Bisa Menjawab
    (Berhadiah Mobil BMW)
    oleh : H. Insan LS Mokoginta
    Download > (470 Kb)

  • Benarkah Yesus Tuhan -
    (Contemporer Debate)
    Ahmed Deedat vs DR Anis Shorosh
    Download > (118 Kb)

  • Ajaran Kristen
    oleh : Mirza Tahir Ahmad
    Download > (166 Kb)

  • Mempertanyakan Kebangkitan dan Kenaikan Isa Almasih
    oleh : Hj. Irena Handono
    Download > (99 Kb)

  • 10 Alasan Menjadi Pengikut Yesus yg Setia Harus Masuk Islam
    by: H. Insan LS Mokoginta
    Download > (93 Kb)

  • Mana Yang Bisa Dipercaya, Bibel atau Al Quran?
    oleh : H. Insan LS Mokoginta
    Download > (191 Kb)

  • Mana Yang Porno, Alkitab atau Al Quran?
    oleh : H. Insan LS Mokoginta
    Download > (185 Kb)

  • 101 Bukti Yesus Bukan Tuhan
    oleh : H. Insan LS Mokoginta
    Download > (188 Kb)

  • Silsilah Muhammad versus Silsilah Yesus -
    oleh : H. Insan LS Mokoginta
    Download > (149 Kb)

  • Yesus & Maria Dalam Pandangan Islam & Kristen
    oleh : Ahmed Deedat
    Download > (84 Kb)

PHOTO SLIDE SHOW

Gallery

Ebook Harun Yahya

Free Ebook. Harun Yahya Islamic Ebook Collection. Free Download Ebooks, Movie / Flash Animation, Web Offline (CHM file). Indonesian / English Language. This presentation is about the history of Islam; how it enlightened the world in terms of faith, morality and civilization. Learn about the tolerance, humaneness and rationality of Islam.
download animation >
(4.1 Mb) Available in English Language/zip>Swf, Exe file)

WEB OFFLINE

MP3 CERAMAH KRISTOLOGI

DEBAT AGAMA ISLAM - KRISTEN


SUARA MUSLIM

Ø 9 eBook dalam 1 file:
1. Pendeta Menghujat, Muallaf Meralat
Oleh: H. Insan L.S. Mokoginta (Wenseslaus)
2. Pendapat Ilmuwan Tentang Bible & Al-Quran
Oleh: Drs. H. Wakhid Rosyid (Willibrordus Romanus Lasiman)
3. Injil Membantah Ketuhanan Yesus
Oleh: Ahmed Hoosen Deedat
4. Dialog 9 Malam Masalah Ketuhanan Yesus
Oleh: KH. Bahaudin Mudhary
5. The Plain Truth About Christmas
Oleh: Herbert W. Armstrong
6. Seluk Beluk Injil Barnabas
Oleh: Drs. B.F. Drewes dan Drs. J. Slomp
7. Siapa Sebenarnya Juru Selamat Dunia
Oleh: Y B Sariyanto Siswosoebroto
8. Sejarah Perkembangan Trinitas
Oleh: L. Berkhof
9. Orientalisme
Oleh: LPPA - MUHAMMADIYAH -
Download > (626 Kb)

Muslim Cyber Book 02
3 eBooks dalam 1 file:
1. Bahaya Islam Liberal
2. Menangkal JIL & FLA
3. Ada Pemurtadan di IAIN
Oleh: Hartono Ahmad Jaiz
Download > (577 Kb)

Muslim Cyber Book 03
3 eBooks dalam 1 file:
1. Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila
Editor: Drs. Muhammad Thalib & Irfan S. Awwas
2. Dajjal & Yajuj wa-majuj
3. Dajjal & Simbul Setan
Oleh: Drs. H. Toto Tasmara
Download > (686 Kb)

Muslim Cyber Book 04
2 eBooks dalam 1 file:
1. Sejarah Imam Ali
Oleh: H.M.H. Al Hamid Al Husaini
2. Dialog Sunni Syiah di Peshawar
Download > (774 Kb)

Muslim Cyber Book 05
5 eBooks dalam 1 file:
1. Bencana Ummat Islam di Indonesia 1980-2000
Oleh: Al Chaidar dan Team Peduli Tapol, 1985
2. Pengadilan Teroris
Editor: Irfan S. Awwas
3. Aku Melawan Teroris
Oleh: Abdul Aziz alias Imam Samudra alias Qudama
4. Tragedi Lampung, peperangan yg direncanakan
Oleh: Riyanto - Mantan Komandan Pasukan Khusus GPK Warsidi -
5. Membongkar Jamaah Islamiyah
Oleh: Nasir Abas
Download > (1.3 Mb)

Ø Al-Quran Dihina Gus Dur
Oleh: Hartono Ahmad Jaiz - Download > (127 Kb)

Ø Laporan MUI tentang Al-Zaytun
Download > (53 Kb)

Ø Membongkar Gerakan Sesat NII - Al-Zaytun
Oleh: Umar Abduh - Download > (668 K)

Ø Muslim Indonesia: Suatu Kritik Diri
Oleh: Indraganie - Download > (58 Kb)

Ø Membongkar Dusta Pendeta Rudy Muhamad Nurdin
Download > (60 Kb)

Ø Tentara Bayaran AS dan Proyek di Dunia Islam
Download > (639 Kb)

Ø Menguak Misteri Muhammad
Oleh: Prof. David Benjamin Keldani - Download > (191 Kb)

Ø Koleksi Buku Indraganie
Download > (801 Kb)

Ø · Perang Pemikiran
- Counter Liberalism 2002 - 2006 - Download > (1,2 Mb)
- Opini 2003 - 2006 - Download > (857 Kb)
- Politik Barat 2003 - 2006 -
Download > (815 Kb)
- Refleksi 2003 - 2006 -
Download > (873 Kb)

Ø · Forum
Perbandingan Agama:
- Lintas Iman - Download > (728 Kb)
- Kajian Kristologi - Download > (2 Mb)
- Meluruskan Para Pemurtad - Download > (477 Kb)
- Fakta -
Download > (2,3 Mb)
- On The News -
Download > (768 Kb)

Islam Virtual:
- Menjawab Islam Liberal -
Download > (134 Kb)
- Artikel Islam / Islamology - Download > (210 Kb)
- Sirah Nabawiyah dan Tokoh Islam - Download > (313 Kb)
- Kajian Tafsir Al-Quran Al-Hadist -
Download > (56 Kb)

Ø · Kumpulan Berita-Gallery
- Dunia AkanTerus Mungutuk Bush - Download > (1,4 Mb)
- Akar-akar Penghinaan thd Islam - Download > (262 Kb)
- Kesurupan Massal dan Pengusir Setan -
Download > (364 Kb)
- Aksi Pendeta Radikal Mantan Pembunuh Bayaran - Download > (118 Kb)
- Kasus VCD Penistaan Al-Quran -
Download > (155 Kb)
- Rakerda Manukwari Kota Injil - Download > (204 Kb)
- Jangan Lupakan Poso - Download > (1,5 Mb)
- Perancis Selatan Sarang Kabbalah -
Download > (1,5 Mb)
- Sejarah Islam Nusantara -
Download > (334 Kb)
- Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia A to Z - Download > (3,6 Mb)
- Konspirasi Laknatulah Israel/Yahudi - Download > (1,1 Mb)
- Boycott...Cara Mudah Hancurkan Zionist -
Download > (1,2 Mb)

· Kumpulan Berita SKB Ahmadiyah - Download > (4,9 Mb)